Makna Dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran dari proklamasi, yang mana Pembukaan UUD 1945 itu sendiri dijabarkan kembali dalam batang tubuh UUD 1945.Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok yang melandasi lahirnya hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia.
Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, maka secara hukum tidak dapat diubah. Karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran negara RI, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah (diamandeman). kedudukan pembukaan uud 1945 adalah lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 |
Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pokok kaidah negara yang fundamental dapat di rinci sebagai berikut :
- Ditentukan oleh Pendiri Negara (PPKI) dan terjelma dalam suatu pertanyaan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pendiri Negara.
- Pernyataan Lahirnya sebagai Bangsa yang mandiri
- Memuat Asas Rohani (Pancasila), Asas Politik Negara (Republik berkedaulatan Rakyat), dan Tujuan Negara (menjadi Negara Adil Makmur)
- Memuat Ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD Negara
Makna Setiap Alenia Pembukaan Pembukaan UUD 1945
Adapun makna yang terkandung dalam setiap alenia pembukaan Pembukaan UUD 1945
adalah sebagai berikut :
- Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 berisi tentang:
Pernyataan obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan semua bangsa di dunia dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya.Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan.
- Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 berisi tentang:
Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Kemerdekaan yang telah dicapai bukan merupakan tujuan akhir dari bangsa Indonesia tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur. - Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 berisi tentang:
Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah yang Maha KuasaMotivasi riil dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya
tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya
Pernyataan kembali atau pengukuhan proklamasi kemerdekaan Indonesia
- Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 berisi tentang :
Tujuan negara atau tujuan nasional.Negara berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, didasari oleh empat pokok pikiran, yaitu sebagai berikut:
- Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Ini berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan adanya (paham) negara persatuan, (integralistik atau kekeluargaan).Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
- Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
- Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan.Di sini tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
- Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan penjelasan diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.
Hubungan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945,karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Sebagai contoh adalah sebagai berikut:
- Pokok pikiran yang berkaitan dengan Ketuhanan atau sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
- Pokok pikiran yang berkaitan dengan kemanusiaan atau Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
- Pokok pikiran yang berkaitan dengan Persatuan atau Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
- Pokok pikiran yang berkaitan dengan Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945
- Pokok pikiran yang berkaitan dengan Keadilan sosial atau Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD1945
Berikut Bunyi Teks Pembukaan UUD 1945:
Teks Pembukaan UUD 1945
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.